JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online di Indonesia, hingga ke akar-akarnya.
Kapolri akan memeriksa siapa saja yang terlibat dalam kasus judi online, termasuk jika hasil pemeriksaan mengarah kepada nama-nama tertentu, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.
Sebelumnya, mantan Menteri Kominfo yang kini menjabat Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mendorong pengungkapan kasus judi online di Kominfo dan siap diperiksa polisi.
Budi menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam kasus judi online yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hari Minggu lalu, polisi kembali menangkap dua orang tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Keduanya berperan sebagai penghubung antara bandar judi dan pegawai Kominfo yang menjadi tersangka. Dari keduanya, polisi menyita uang tunai senilai Rp 300 juta dan uang dalam rekening sebesar Rp 2,8 miliar.
Hingga hari ini, polisi telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital. Sepuluh orang di antaranya merupakan pegawai Kominfo, dan delapan orang lainnya merupakan warga sipil.
Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo).
Istri dari DPO berinisial A ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait kasus judi online atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang.
Dari tangan tersangka baru ini, penyidik menyita uang miliaran rupiah, puluhan buah perhiasan, dan jam tangan mewah.
Baca Juga Sempat Menangis, Meutya Hafid Minta Maaf Atas Perbuatan Oknum Pegawai Komdigi | SERIAL JUDOL di https://www.kompas.tv/nasional/552843/sempat-menangis-meutya-hafid-minta-maaf-atas-perbuatan-oknum-pegawai-komdigi-serial-judol
#judol #judionline #komdigi #polri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/552845/kapolri-janji-tindak-tegas-dan-tak-pandang-bulu-bongkar-jaringan-judol-serial-judol